Keluarga dan manajemen Denada angkat bicara menanggapi beredarnya informasi yang menyebut sang penyanyi memiliki anak selain Ressa dan Aisha. Mereka menegaskan kabar tersebut merupakan hoaks dan fitnah yang berpotensi diproses secara hukum.
Melalui akun Instagram Emilia Contessa, keluarga dan manajemen Denada menyampaikan pernyataan sikap resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di ruang publik dan media sosial.
"Kami menyatakan keberatan keras atas keterlibatan pihak-pihak yang tanpa kewenangan, tanpa kapasitas, dan tanpa alat bukti yang sah telah menambah, menggiring, maupun menyebarluaskan gosip dan asumsi pribadi," tulis dalam pernyataan sikap keluarga dan manajemen Denada dilihat pada Senin (9/2/2026) dilansir dari detikhot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pernyataan tersebut, keluarga menegaskan bahwa Denada hanya memiliki dua anak kandung, yakni Ressa dan Aisha. Narasi lain disebut sebagai informasi yang menyesatkan.
"Dengan ini kami menegaskan secara jelas dan tidak terbantahkan, bahwa: Satu, Denada hanya memiliki 2 (dua) orang anak kandung, yaitu Ressa dan Aisha. Dua, segala bentuk pemberitaan, pernyataan, maupun narasi yang menyebutkan Denada memiliki anak selain Ressa dan Aisha adalah tidak benar, menyesatkan, dan berunsur fitnah," tegasnya.
Keluarga dan manajemen juga mengimbau publik untuk menghentikan spekulasi yang tidak berdasar. Mereka menegaskan bahwa penyebaran gosip lanjutan dapat berimplikasi hukum.
"Kami juga mengimbau dengan tegas kepada seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk spekulasi maupun pernyataan yang berada di luar kapasitas dan kewenangannya. Setiap tindakan lanjutan yang tetap dilakukan setelah pernyataan ini dapat dipertimbangkan sebagai perbuatan yang disengaja dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum," pesan keluarga dan manajemen Denada.
Lebih lanjut Denada disebut telah mencadangkan hak hukumnya untuk menempuh jalur hukum jika diperlukan.
"Denada, dalam hal ini, secara tegas mencadangkan seluruh hak hukumnya untuk menempuh langkah hukum yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," tegasnya.
Artikel ini telah tanyang di detikhot. Baca berita selengkapnya di sini.
(ihc/ihc)











































