Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara terkait pemberitaan PT Indofarma Tbk dan anak usahanya yang menggunakan pinjaman online (pinjol).
Sembilan mantan anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri jalani sidang disiplin dan Komisi Kode Etik Profesi atas dugaan pemerasan terhadap pelaku narkoba.
Baznas Ogan Komering Ilir (OKI) menyiapkan modal bagi masyarakat agar terhindar dari pinjaman online. Pinjaman itu sesuai syariah tanpa bunga atau riba.
Warga Jabar mengandalkan pinjaman online dengan total utang mencapai Rp 18,6 triliun. Pemprov berupaya tingkatkan literasi keuangan dan menekan pinjol ilegal.