Mantan Kepala Desa (Kades) Tambakbaya, YAA (48), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. YAA kini ditahan di Polres Lebak, Banten.
Eks Kepala Desa Tambakbaya, Yuli Achmad Albert atau YAA (48), diduga menjual tanah negara. Pelaku diduga menerima Rp 591 juta dari penjualan tanah itu.