Identitas 2 korban tewas dalam bentrokan maut TKA dan TKI di kawasan PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) Morowali Utara, Sulawesi Tengah telah diidentifikasi.
Dikutip dari website MK, pemohon menilai Pasal 256 multitafsir dan bisa jadi pasal karet. Penggugat khawatir pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi warga.
Setelah negosiasi belum menemukan titik temu, polisi memutuskan untuk bertahan di Ponpes Shiddiqiyah hingga Mas Bechi sang tersangka pencabulan diserahkan.