Pria berinisial HL ditangkap polisi setelah mencabuli 3 anak di Puncak, Bogor. Akibat perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara serta denda Rp 15 miliar.
Polisi menanggapi bantahan keluarga Yunita yang tak diterima disebut mencabuli 17 anak. Polisi mengatakan punya bukti sebelum menjadikan Yunita tersangka.
Polisi mengungkap wanita pedofil yang mencabuli 17 anak di Jambi juga memperkosa korbannya. Sebelum memperkosa korban, mereka diberi tontonan video porno.