Gadis di Semarang Dicekoki Miras dan Diperkosa, 2 Pelaku Ditangkap

Gadis di Semarang Dicekoki Miras dan Diperkosa, 2 Pelaku Ditangkap

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 09 Feb 2023 21:35 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono
Semarang -

Dua pria di daerah Pedurungan Kota Semarang ditangkap polisi karena mencabuli gadis berusia 19 tahu. Para pelaku juga mencekoki korban dengan minuman keras (miras).

Para pelaku adalah MF (20) warga Semarang dan DN (23) warga Lampung. Sedangkan peristiwanya terjadi tanggal 25 Januari 2023 di sebuah kamar kos tidak jauh dari rumah korban di daerah Pedurungan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan tempat tinggal pelaku MF dan korban jaraknya tidak jauh. Mereka saling kenal dan kemudian diajak ke sebuah kos, namun ternyata korban dicekoki minuman keras, di kos tersebut juga ada teman MF yaitu DN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban diajak oleh pelaku ke rumah kos dan tinggal di rumah kos tersebut. Kemudian korban dipaksa minum-minuman keras," jelas Irwan.

Ketika korban tidak berdaya, dua pelaku itu melakukan aksi bejatnya memperkosa korban. Sementara itu orang tua korban terus melakukan pencarian hingga menemukan putrinya di lokasi kos-kosan itu.

ADVERTISEMENT

"Korban disetubuhi oleh pelaku. Korban ditemukan oleh keluarganya dan dijemput untuk pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang," jelas Irwan.

Setelah korban melakukan laporan, para pelaku dibekuk Unit PPA Satreskrim Polrestabes pada hari Senin (6/2) lalu. Mereka kini dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 6 huruf b UU RI No 12 Th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.




(apl/ahr)


Hide Ads