Dokter Merry divonis 8 tahun penjara karena kasus pembakaran bengkel yang menewaskan tiga orang. Berikut ini perjalanan kasus hingga akhirnya divonis hakim.
MR,(45), Bapak di Surabaya melakukan hubungan inses dengan anak kandungnya selama selama satu tahun terakhir. Hubungan itu hingga menghasilkan seorang bayi.