Cerita Istri Letda Candra Soal Perselingkuhan Suaminya

Cerita Istri Letda Candra Soal Perselingkuhan Suaminya

Goklas Wisely - detikSumut
Kamis, 15 Des 2022 17:01 WIB
Maya Fitrianty didampingi kuasa hukum. (Foto: Goklas Wisely/detikSumut)
Maya Fitrianty didampingi kuasa hukum. (Foto: Goklas Wisely)
Medan -

Maya Fitrianty, selaku istri Letda Mar Candra menceritakan tentang perselingkuhan yang dilakukan suaminya. Hingga kini selingkuhan Candra tengah hamil.

Maya, melalui kuasa hukumnya Eka Putra Zakran, mengatakan kasus perselingkuhan suaminya terjadi sejak tahun lalu dan baru betul - betul diketahuinya Juni 2022.

Ia menceritakan ia menikah dengan Candra sejak 6 Februari 2010 Candra dan kini memiliki tiga orang anak. Awalnya hubungan rumah tangga keduanya harmonis.

Suatu waktu, Candra ditempatkan di Lanal Tanjung Balai Asahan sebagai Komandan Pos Tanjung Tiram Batubara Asahan. Maya dan anaknya pun mengikuti Candra dan aktif di kegiatan ibu Jalasenastri.

Sampai akhirnya, pada April 2021 Candra dikenalkan oleh temannya dengan seorang gadis berinisial L di Kisaran. Tak disangka, perkenalan itulah yang menjadi awal keretakan rumah tangga mereka.

"Informasi dari klien kita, L bekerja sebagai wanita malam," kata Eka kepada detikSumut, Kamis (15/12).

Dikatakan, tanpa sepengetahuannya, Candra sempat memberikan uang Rp 10 juta kepada L melalui rekening di awal pertemuan.

Sejak itu, hubungan keduanya berlanjut semakin dekat. Candra dan L sampai tinggal satu rumah dan beberapa kali berhubungan suami istri. Bahkan, L sampai dibelikan mobil.

Akibat jalinan asmara itu, Candra mulai jarang pulang ke rumah. Bahkan mulai bersikap kasar dan tidak peduli terhadap anak dan istrinya.

"Bahkan setelah klien kita mengetahui perselingkuhan itu, Candra tetap tidak berubah dan semakin jarang pulang ke rumah," ucapnya.

"Candra juga pernah ngaku ke Maya sudah dua kali L hamil. Pertama digugurkan, kedua ini lah masih mengandung," tambahnya.

Berangkat dari peristiwa itu, Maya melaporkan Candra ke kantor Pomal Lantamal I Belawan atas laporan perzinahan/perselingkuhan dan KDRT pada bulan Juni 2022.

Beberapa minggu setelah itu, Candra ditahan di sel tahanan Pomal Lantamal I Belawan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan permasalahan perselingkuhan atau perzinahan yang diperbuatnya.

Kini perkara Candra tersebut telah diproses di Pengadilan Militer I - 02 Medan. Ada pun Maya meminta kepada pengadilan agar Candra dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Maya meminta agar Candra dikenakan PTDH. Semalam agenda persidangannya adalah pledoi. Untuk besok akan ada agenda lagi, terkait putusan," sebutnya.

Dia pun menegaskan alasan Candra harus di PTDH salah satunya merujuk pada pasal 14 huruf a Jo pasal 16 huruf h angka 1 Peraturan Menteri Pertahanan Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Pemisahan dan Penyaluran Bagi Anggota TNI.

Isinya, menyatakan Prajurit TNI di PTDH apabila mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI yaitu melakukan hidup bersama tanpa dasar perkawinan yang sah.




(nkm/nkm)


Hide Ads