Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Modus MA dibongkar Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi. MA mencabuli santriwati dengan modus menyuruh para korban membuatkan kopi.