Kurang lebih 6 orang petugas Kejari Surabaya didampingi TNI mendatangi salah satu rumah di Virginia Regency, di bilangan perumahan elite Pakuwon City Surabaya. Mereka melaksanakan tugas eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pelaku dugaan Pembunuhan Dini Sera Afrianti yang sempat divonis bebas di PN Surabaya.
Siang itu sekitar pukul 14.40 WIB, setelah menunjukkan surat tugas kepada ART di rumah itu, para petugas segera naik ke kamar yang berada di lantai 2 rumah tersebut. Di sana Ronald yang sedang santai memakai kaus oblong bercelana pendek tekejut dengan kedatangan 3 orang petugas Kejari.
"Ronald ya?" Tanya salah satu petugas seperti dalam video yang direkam petugas Kejari, dilihat detikJatim, Minggu (27/10/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya," kata Ronald.
"Tannur?" Tanya petugas itu lagi.
"Iya," jawab putra Eks Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut.
Selanjutnya, para petugas itu mengarahkan agar Ronald turun ke lantai bawah. Di ruang keluarga itu petugas meminta ART di rumah itu membantu Ronald untuk berkemas. Selembar totebag telah disiapkan untuk membawa barang-barang keperluan Ronald, terutama pakaian.
Ronald pun memasukkan pakaiannya ke dalam tas tersebut, kemudian menuruti arahan petuga untuk segera keluar dari rumah tersebut dan masuk ke dalam mobil yang telah disiapkan. Mobil itu pun melaju menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
![]() |
Di Kantor Kejati Jatim Ronald lebih dulu menjalani serangkaian proses administrasi penahanan termasuk menjalani tes kesehatan. Selanjutnya, salah satu petugas Kejati memberikan rompi warna merah bertuliskan 'Tahanan Kejari Surabaya' dengan nomor tahanan 56 di tengahnya.
Ronald yang ditangkap tanpa perlawanan terus mengenakan maskernya saat diajak masuk ke ruang konferensi pers tempat Kepala Kejati Jatim menyampaikan keterangan kepada awak media. Saat berjalan didampingi sejumlah penyidik Ronald terus menundukkan kepala dan tidak mengindahkan pertanyaan sejumlah wartawan.
"Tidak ada perlawanan (saat ditangkap). Dia (Ronald) hanya kaget. Manusiawi. Dia tidak berupaya kabur dan saat itu dia hanya bersama ART," ujar Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Minggu (27/10/2024).
Mia menjelaskan bahwa Ronald kembali ditangkap, atau dalam bahasa kejaksaan kembali diekseksui setelah Mahkamah Agung menyatakan eksekusi itu tidak perlu menunggu salinan terunggah. Sebab itulah Kejari Surabaya segera melakukan aksi penjemputan di rumah Ronald.
"Jadi setelah kami sampaikan kepada Jampidum, beliau menyetujui dan segera kami laksanakan eksekusi. Pak Ronald Tannur ini berada di rumahnya di Pakuwon City, Virginia Regency, di lantai 2. Karena yang bersangkutan ini memiliki 2 alamat resmi di sini dan di NTT. Alhamdulillah bisa dilaksanakan sesuai SOP di Surabaya," katanya.
Setelah konferensi pers itu, Ronald kembali dibawa oleh sejumlah penyidik meninggalkan lokasi untuk diantar ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Kali ini dia diminta berjalan mundur. Sejumlah petugas meminta wartawan tidak mengambil gambar dari depan memperlihatkan wajah Ronald.
Mia selaku Kepala Kejati Jatim memastikan bahwa kejaksaan segera menyiapkan bukti dan fakta baru yang yang akan digunakan untuk naik banding atas putusan MA atas hukuman Ronald Tannur yang hanya 5 tahun. Bukti itu disiapkan terutama bila suap yang dilakukan trio hakim PN Surabaya pembebas Ronald Tannur terbukti.
"Kami akan upayakan karena kan semua teman-teman tahu kalau alat bukti itu belum pernah diajukan dalam proses sidang. Kalau misal tuntutan ada bukti baru pasti akan kami upayakan," ujarnya di Kejati Jatim, Minggu (27/10/2024).
(dpe/fat)