Kemendikdasmen merumuskan kebijakan tindak lanjut Putusan MK yang mewajibkan pemerintah menjamin pembiayaan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo berpesan kepada Kepala Sekolah dan Kepala Sentra menyiapkan seluruh fasilitas maupun perlengkapan yang dibutuhkan para murid.