Titi menuturkan tahap pencalonan kepala daerah sudah berlangsung, dan calon perseorangan sudah menyerahkan syarat dukungan, hingga kini verifikasi administrasi.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah syarat usia calon kepala daerah jadi terhitung sejak pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan calon oleh KPU.