Pelaku penembak Ferri warga Lampung Timur sudah ditangkap polisi, pelaku yakni Andi. Ternyata, Andi dendam dengan korban karena sering ditantang berkelahi.
Hakim memvonis dua terdakwa kasus perdagangan anak orang utan masing-masing 3 dan 2 tahun penjara. Vonis itu sama seperti tuntutan yang diberi oleh jaksa.
Reza Heryadi dan Ramadhani, 2 terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi menjalani sidang tuntutan di PN Medan. Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman berbeda.