detikProperti
WNA Pemegang Golden Visa Bisa Dapat Hak Atas Tanah di RI
Warga Negara Asing bisa mendapatkan izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun dengan Golden Visa. Izin ini memungkinkan mereka mendapat hak atas tanah di Indonesia.
Minggu, 28 Jul 2024 13:43 WIB