Golden Visa Diluncurkan, Jokowi: Beri Kemudahan WNA Berinvestasi di RI

Golden Visa Diluncurkan, Jokowi: Beri Kemudahan WNA Berinvestasi di RI

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 26 Jul 2024 08:34 WIB
Jokowi terbitkan Golden Visa
Foto: Istimewa
Surabaya -

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi meluncurkan Golden Visa. Jokowi menyampaikan Golden Visa memberikan kemudahan warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.

Menurut Jokowi, saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah, sehingga Indonesia seharusnya bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan.

"Bisa menjadi negara tujuan global talents untuk berkarya. Semua itu akan memberi multiplier effect besar untuk negara. Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM dan lain-lain. Oleh sebab itu hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita, Indonesia. Sampai hari ini tadi saya tanyakan kepada Dirjen Imigrasi yang daftar [Golden Visa] sudah 300, saya kaget juga, banyak sekali," ujar Jokowi dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi menekankan, melalui asas selective policy, pemerintah memastikan hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang dapat mendapatkan layanan Golden Visa. Dengan demikian, Golden Visa akan menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay.

"Tapi ingat, hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar diseleksi," tegas Jokowi.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada WN asal Korea Selatan yang juga Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong.

Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengatakan Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham, melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

"Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta dunia, serta Diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta membangun Indonesia. Implementasi kebijakan tersebut membawa satu optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan Investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia," tutur Yasonna.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjabarkan, pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini yang diresmikan, Kamis (15/7) kemarin ini.

Manfaat eksklusif itu di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama hingga 10 tahun, akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia.

Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa yakni investor perorangan/investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak.

Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal seperti saham, reksadana, obligasi pemerintah, pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.

"Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai Rp 2 triliun," ungkap Silmy.

Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp 40 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp 81 miliar.

Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 tahun, nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar.

Untuk dapat tinggal hingga 10 tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar. Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Rp 5,6 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 atau sekitar Rp 11,3 miliar.

"Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudah mungkin, melalui evisa.imigrasi.go.id. Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin maju," tutur Silmy.




(anl/ega)


Hide Ads