Ernawati ditangkap polisi karena menipu 6 perempuan dengan modus lelang arisan online merugikan total Rp 653,5 juta. Korban berharap dihukum seberat-beratnya.
Selama kurun waktu 2024, Kantor Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara tercatat melakukan penindakan terhadap 5 Warga Negara Asing (WNA). Kelimanya telah dideportasi.