Ernawati Penipu Lelang Arisan di Mojokerto Jadi Tahanan Kota

Ernawati Penipu Lelang Arisan di Mojokerto Jadi Tahanan Kota

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 16 Jul 2025 22:30 WIB
Ernawati
Ernawati, terdakwa penipuan arisan online di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Status penahanan terdakwa penipuan lelang arisan online, Ernawati (30) kini beralih menjadi tahanan kota. Pengalihan status ini karena perempuan asal Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto itu sedang hamil tua.

Ernawati ditangkap tim dari Satreskrim Polres Mojokerto di rumah kontrakan Jalan Bougenville IV, Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Pandaan, Pasuruan pada Rabu (30/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, kondisinya sudah hamil sekitar 6 bulan. Penyidik pun menahannya di Rutan Polres Mojokerto 1 Mei-29 Juni 2025.

Selanjutnya, Ernawati menjadi tahanan penuntut umum yang dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto 26 Juni-15 Juli 2025. Terakhir, dia menjadi tahanan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto 1-30 Juli. Tempatnya ditahan masih tetap di Lapas Mojokerto. Pada sidang perdana Rabu (9/7), penasihat hukumnya (PH) mengajukan pengalihan penahanan kepada majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim anggota Nurlely dan Luqmanulhakim merepons permohonan tersebut. Sebelum pembacaan eksepsi, majelis hakim membacakan surat penetapan nomor 300/Pid.B/2025/PN Mjk. Mereka mengabulkan permohonan PH terdakwa.

"Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Ernawati yang diajukan oleh penasihat hukumnya dari jenis penahanan rutan menjadi penahanan kota terhitung sejak tanggal ditetapkannya penetapan ini sampai dengan tanggal 30 Juli 2025," kata Fransiskus saat membacakan surat penetapan di ruang sidang Cakra, PN Mojokerto, Rabu (16/7/2025).

ADVERTISEMENT

Keputusan majelis hakim ini diambil setelah menimbang beberapa hal. Antara lain demi keselamatan Ernawati dan calon bayinya karena kondisinya hamil tua yang persalinannya diperkirakan awal Agustus nanti, terdakwa sanggup tidak melarikan diri, tidak mempersulit pemeriksaan di persidangan, siap menghadap apabila setiap saat diperlukan majelis hakim, serta tidak akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi pidana apa pun.

PH Ernawati, Anggit Sukmana Putra mengapresiasi keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonannya. Hari ini pula pihaknya akan mengirim surat penetapan pengalihan penahanan kliennya ke Lapas Mojokerto. Namun, ia mengaku belum menerima informasi tempat tinggal terdakwa selama menjadi tahanan kota.

"Jadi tahanan kota itu dia (Ernawati) wajib mengikuti persidangan sesuai jadwal, tidak boleh meninggalkan Mojokerto. Kami belum menerima informasi dari keluarga Ernawati akan pulang ke mana," terangnya.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ernawati didakwa dengan Pasal 378 junto Pasal 65 KUHP atau Pasal 372 junto Pasal 65 KUHP. Ibu satu anak ini diduga melakukan penipuan dengan modus lelang arisan online sepanjang 2023 sampai Januari 2024.

Arisan-arisan online yang dilelang Ernawati kepada para korban ternyata fiktif. Namun, terdakwa berdalih arisan itu tidak dibayar oleh pesertanya. Kepada para pembeli, ia menjanjikan keuntungan 25-80% sehingga mereka tergiur.

Dalam perkara ini, korban Ernawati berjumlah 3 orang. Yaitu Ninin Ernia Winingsih (33), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto yang rugi Rp 31,8 juta, Ika Candra Fibrianti (33), warga Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto rugi Rp 49,1 juta, serta Tri Tyas (33), warga Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto rugi Rp 27,9 juta.

"Menurut kami dakwaan JPU kurang detail menjabarkan unsur-unsur dalam tindak pidana maupun rangkaian perbuatan terdakwa sampai menimbulkan akibat kerugian para korban. Kerugian yang nyata harus benar-benar dihitung, jangan ada kerancuan antara potensi keuntungan yang belum diberikan terdakwa kepada korban dengan uang dari korban yang tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa," jelas Anggit.

Sejauh ini, tambah Anggit, kliennya telah berdamai dengan salah satu korban, yaitu Tri Tyas. Karena kerugian yang diderita korban sudah dikembalikan oleh Ernawati. "Korban Tri Tyas kerugian sudah dikembalikan sehingga sudah ada surat perdamaian," ujarnya.

Tri Tyas membenarkan perjanjian damai tersebut. Karena menurutnya, kerugian yang ia alami sudah dibayar oleh Ernawati. "Iya sudah ada perdamaian, (kerugian) saya sudah dikembalikan, alhamdulillah," tandasnya.




(dpe/abq)


Hide Ads