detikNews
KLHK Jelaskan Poin UU KSDAHE Terbaru: Ada Peningkatan Sanksi Pidana-Perdata
KLHK menjelaskan poin terbaru dalam Revisi UUU KSDAHE yang sudah disahkan. KLHK mengatakan ada peningkatan sanksi pidana ataupun perdata bagi pelanggar.
Selasa, 16 Jul 2024 18:23 WIB