Penjarahan kerap muncul saat kerusuhan atau bencana, ketika sekelompok orang mengambil barang secara paksa. Dalam hukum Indonesia, perbuatan ini termasuk pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Namun, hakim tidak selalu menjatuhkan hukuman semata-mata berdasarkan pasal. Pertimbangan tanggung jawab pidana, motif pelaku, hingga alasan hukum tertentu bisa membuat putusan menjadi lebih ringan, atau bahkan gugur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Penjarahan?
Penjarahan adalah tindakan mengambil barang milik orang lain secara paksa, biasanya dilakukan secara beramai-ramai dalam situasi kacau seperti bencana alam, kerusuhan, kecelakaan besar, atau keadaan darurat lain.
Berbeda dengan pencurian biasa yang dilakukan secara diam-diam, penjarahan sering terjadi secara terbuka, memanfaatkan lemahnya pengawasan atau kekacauan yang terjadi. Dalam hukum Indonesia, istilah "penjarahan" tidak diatur secara khusus dalam KUHP.
Namun, perbuatan ini termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Pelaku penjarahan bisa dihukumi dengan ancaman pidana penjara.
Ciri Khas Penjarahan
Penjarahan bukan sekadar pencurian biasa. Tindak kejahatan ini muncul dalam situasi darurat seperti bencana, kerusuhan, atau kecelakaan massal, dilakukan secara terbuka dan sering melibatkan banyak orang.
Kondisi tersebut membuat penjarahan sulit dikendalikan dan berdampak serius karena selain merampas hak milik orang lain, juga memperburuk krisis serta mengganggu ketertiban umum. Penjarahan memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dari pencurian biasa, sebagai berikut.
1. Dilakukan dalam Situasi Darurat atau Kacau
Penjarahan biasanya terjadi dalam situasi darurat atau kacau. Peristiwa bencana alam, kerusuhan sosial, atau kecelakaan massal sering dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang milik orang lain. Dalam kondisi seperti ini, aparat keamanan sulit melakukan pengawasan sehingga peluang terjadinya penjarahan semakin besar.
2. Dilakukan Secara Paksa atau Terbuka
Penjarahan dilakukan secara paksa atau terbuka, tidak sembunyi-sembunyi seperti pencurian biasa. Pelaku sering kali mengambil barang di depan umum tanpa rasa takut, karena situasi kacau membuat penegakan hukum tidak berjalan optimal.
3. Melibatkan Banyak Orang
Penjarahan kerap melibatkan banyak orang sekaligus. Aksi beramai-ramai ini membuat situasi semakin sulit dikendalikan. Kerumunan pelaku sering kali mendorong orang lain ikut melakukan penjarahan, sehingga tindak kejahatan meluas dengan cepat.
Tindakan ini sangat merugikan masyarakat karena tidak hanya melanggar hak milik orang lain, tetapi juga memperparah situasi krisis. Di tengah bencana atau kerusuhan, penjarahan mengganggu distribusi bantuan, menimbulkan ketakutan, dan merusak ketertiban umum yang justru sangat dibutuhkan saat keadaan darurat.
Hukuman Pidana untuk Pelaku Penjarahan
Dilansir jurnal Universitas Warmadewa Denpasar berjudul, 'Tinjauan Yuridis Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penjarahan', yang ditulis Komang Gede Reska Joanykernia Pradila, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, I Made Minggu Widyantara, Pasal 363 KUHP menjelaskan bahwa pencurian dengan pemberatan, termasuk penjarahan, diancam pidana penjara hingga tujuh tahun.
Sanksi pidana tidak semata-mata bertujuan menghukum pelaku, melainkan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi kepentingan masyarakat. KUHP mengatur dua jenis hukuman, yaitu pidana pokok berupa hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.
Serta pidana tambahan seperti pencabutan hak tertentu, perampasan barang, atau pengumuman putusan hakim. Namun, hakim tidak serta-merta menjatuhkan hukuman hanya karena pelaku terbukti melakukan penjarahan.
Prinsip hukum pidana menyatakan no error, no punishment, tanpa kesalahan tidak ada hukuman. Karena itu, hakim harus menilai apakah pelaku memahami tindakannya, sadar bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum, dan mampu mengendalikan kehendaknya untuk tidak melakukannya.
Hukum juga mengakui adanya keadaan tertentu yang dapat menghapus atau mengurangi pidana. Misalnya, pelaku tidak dapat dihukum jika terbukti mengalami gangguan jiwa, bertindak di bawah paksaan, atau masih di bawah umur.
Selain itu, KUHP memuat faktor-faktor yang dapat memperberat atau meringankan hukuman, seperti usia pelaku, keadaan terpaksa, atau tindakan yang dilakukan atas perintah jabatan. Pertimbangan ini memastikan keputusan hakim tidak hanya keras untuk menghukum, tetapi juga adil menilai kondisi pelaku.
Dengan demikian, meskipun penjarahan bisa dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun penjara, vonis hakim tidak semata-mata bergantung pada pasal yang dilanggar. Aspek kemanusiaan, motif tindakan, dan alasan hukum menjadi bagian penting untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
(ihc/irb)