Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
MK mengubah Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK menyebutkan frasa 'langsung atau tidak langsung' dalam pasal itu berpotensi menjadi pasal karet.
Sengketa tanah di Palembang melibatkan klaim SHM bodong. Pemilik terancam digusur setelah kalah di pengadilan. Kuasa hukum minta audit sertifikat bermasalah.