Polres Brebes membongkar tindak pidana pengoplosan gas LPG yang dilakukan di sebuah SMK swasta di wilayah Kecamatan Paguyangan. Dua orang yang terlibat praktik oplos gas ditangkap termasuk kepala sekolah.
Anggota Satreskrim Polres Brebes menggerebek tempat oplos elpiji pada Rabu (8/4) lalu. Penggerebekan dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat terkait praktik oplos gas melon ke tabung gas nonsubsidi.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers Jumat (10/4) di Mapolres Brebes mengatakan, ada dua orang yang diamankan yaitu KH (50) selaku guru dan kepala sekolah, kemudian T (46) sebagai pengoplos gas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polres Brebes membongkar tindak pidana penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg non subsidi," jelas Kapolres Brebes, Jumat (10/4/2026).
Dalam penjelasannya, guru sekaligus kepsek KH merupakan pemilik barang yang memerintahkan kepada T untuk melakukan pengoplosan. Guru ini mempergunakan lokasi sekolah untuk melancarkan aksinya.
"Guru KH sebagai pemilik barang memerintahkan tersangka dua inisial T untuk mengoplos LPG. Guru ini mempergunakan lokasi untuk kegiatan mengoplos elpiji," ungkapnya.
Proses pengoplosan dilakukan dengan memindahkan isi tabung LPG melon 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi. Caranya dengan meletakkan tabung 3 kg yang berisi elpiji di atas tabung kosong 12 kg.
Kedua tabung disambungkan dengan regulator ganda dan proses pemindahan 1 gas elpiji 3 kg memakan waktu selama 1 jam. Proses ini diulangi sampai tabung 12 kg terisi penuh.
"Modusnya dengan memindahkan isi tabung subsidi 3 kg ke tabung 12 kg. Caranya tabung 3 kg yang berisi LPG diletakkan di atas tabung 12 kg yang kosong dan disambungkan dengan regulator ganda. Selanjutnya ditunggu selama 1 jam dan diulangi sampai tabung 12 kg terisi penuh," bebernya.
Para pelaku telah melakukan pengoplosan tersebut sejak bulan Februari 2026. Dalam praktiknya, pelaku membeli gas subsidi 3 kg seharga Rp 18 ribu sampai Rp 21 ribu.
Untuk mengisi tabung 12 kg diperlukan 3 tabung 3 kg. Selanjutnya gas 12 kg hasil oplosan dijual di pasaran dengan harga Rp 190 ribu. Harga jual itu jauh lebih murah dibanding harga elpiji 12 kg asli, Rp 266 ribu.
"Untuk menarik pembeli, harga jualnya dipatok lebih rendah dari yang asli. Hasil oplosan itu dijual Rp 190 ribu, sedangkan harga elpiji 12 kg asli Rp 266 ribu. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 802 juta," imbuhnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa:
7 buah regulator ganda
3 buah potongan papan kayu
3 buah Potongan Kayu kecil
1 buah obeng
1 unit timbangan digital
1 kantong plastik segel warna kuning
64 buah tabung LPG ukuran 3 Kg (48 di antaranya ada isinya
dan 16 tabung kosong)
79 buah tabung LPG ukuran 12 Kg (6 tabung ada isinya
dan 73 tabung kosong)
1 kardus tutup bekas tabung LPG 3 Kg
1 plastik karet seal tabung LPG.
Kedua tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000.
