Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhi Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan hukuman 10 tahun penjara. Vonis itu terkait kasus korupsi pengadaan APD COVID-19.
Sidang vonis Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan pemenang tender Robby Messa di Pengadilan Tipikor Medan ditunda. Penyebabnya bekas putusan belum siap.
Kejati Sumut menetapkan Sekretaris Dinkes Sumut Aris Yudharianayah dan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinkes Sumut Ferdinand Hamzah Siregar sebagai tersangka.
KPK menemukan indikasi TPPU sebesar Rp 208 miliar dalam kasus korupsi APD. Dana ini diduga digunakan untuk membeli pabrik air, reagen PCR, hingga rumah sakit.
Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 tahun 2020.
Polresta Mataram mengabulkan penangguhan penahanan enam tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 karena alasan kesehatan. Wajib lapor dua kali seminggu.