Korupsi Dana Hibah Pendidikan Rp 19 M, Kepala DLH Ngawi Ditahan

Korupsi Dana Hibah Pendidikan Rp 19 M, Kepala DLH Ngawi Ditahan

Sugeng Harianto - detikJatim
Sabtu, 30 Nov 2024 00:01 WIB
Eks Kadis Dikbud Ngawi M aufiq Agus Susanto ditahan penyidik Kejari terkait kasus korupsi dana hibah bidang pendidikan
Eks Kadis Dikbud Ngawi M aufiq Agus Susanto ditahan penyidik Kejari terkait kasus korupsi dana hibah bidang pendidikan (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Ngawi -

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi Muhamad Taufiq Agus Susanto (56) resmi ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ngawi. Ia ditahan karena terkait status tersangka kasus korupsi.

Kasus korusi yang menjerat Taufiq yakni korupsi dana hibah bidang pendidikan tahun 2022 senilai Rp 19 miliar. saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi.

"Dari hasil pengembangan penyidikan kami menetapkan mantan Kadis Dikbud Kabupaten Ngawi sebagai tersangka yaitu Muhamad Taufiq Agus Susanto," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, Jumat (29/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum ditahan, kata Eriksa, tersangka menjalani pemeriksaan selama 4 jam di ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi. Tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ngawi.

Penahanan dilakukan untuk kelancaran penyidikan dan dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. "Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan," jelas Eriksa.

ADVERTISEMENT

Erisa menambahkan, sebelum menahan Taufiq, jaksa sudah menahan tersangka lain yakni Yayan Dwi Murdianto, staf ASN Kecamatan Ngawi. Peran tersangka Yayan melakukan pungutan terhadap lembaga pengelola dana hibah.

"Modus tersangka melakukan pungutan terhadap lembaga pengelola dana hibah. Dari hasil penyelidikan ada empat lembaga pendidikan yang dipungut," tandas Eriksa.




(abq/iwd)


Hide Ads