DPO Korupsi Pengadaan Alat Covid-19 di OKU Selatan Akhirnya Ditangkap

Sumatera Selatan

DPO Korupsi Pengadaan Alat Covid-19 di OKU Selatan Akhirnya Ditangkap

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 06 Feb 2025 12:38 WIB
Terpidana Leksi Yandi dibawa ke sel tahanan Rutan Pakjo Palembang
Foto: Terpidana Leksi Yandi dibawa ke sel tahanan Rutan Pakjo Palembang (Irawan)
Palembang -

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap buronan kasus korupsi pengadaan alat pencegahan covid-19 pada 34 desa di Kecamatan Warkop Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun anggaran 2022.

Diketahui terpidana yakni Leksi Yandi, sempat buron selama 1 tahun 6 bulan dan berhasil ditangkap tim Tabur Kejati Sumsel di Cibinong, Jawa Barat pada Selasa 4 Februari 2025.

Plt Asintel Kejati Sumsel Aka Kurniawan membenarkan sudah berhasil mengamankan satu buronan terpidana kasus korupsi covid-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita berhasil melakukan penangkapan, terhadap Leksi Yandi, perkara ini berasal dari Kejari OKU Selatan yang disidangkan oleh PN Palembang tanpa dihadiri oleh terdakwa dengan alasan yang sah atau disebut In Absenstia," katanya kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Kurniawan menjelaskan terpidana Leksi Yandi telah dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

"Kasus terpidana ialah tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan covid-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022 dengan kerugian negara sebesar Rp 734.778.813," ungkapnya.

Kurniawan menjelaskan kronologi penangkapan DPO yaitu Tim Tabur Kejati Sumsel dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Oku Selatan bekerjasama dengan Tim Seri Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah mengetahui titik lokasi terpidana berada di Cibinong, Jawa Barat pada Selasa, 4 Februari 2025. kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana.

"Usai ditangkap terpidana langsung dimasukan di sel tahanan Rutan Pakjo Palembang," tutupnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads