Eks Kepada Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar berinisial MT ditetapkan tersangka atas kasus korupsi proyek COVID-19. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau jabatan pada pengadaan barang dalam kondisi siaga COVID-19 tahun anggaran 2020.
"Tersangka Covid, kasusnya adalah pengadaan barang, jadi tersangkanya pak (mantan) Kadis," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).
Namun, Dedi tidak menyebutkan secara gamblang identitas mantan Kadis. Dia hanya mengatakan mantan Kadis tersebut melakukan penyalahgunaan pada anggaran yang diperuntukkan membeli alat kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara itu kan penyalahgunaan anggaran COVID-19 itu, yang harusnya dibelikan alat kesehatan," ujarnya.
Dia menuturkan tersangka pada kasus penyalahgunaan tersebut bukan hanya satu. Selanjutnya, pihaknya akan menetapkan tersangka baru jika sudah ada hasil perhitungan kerugian negara (PKN).
"Nanti (tersangkanya) yang lainnya akan ada penetapan," tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
(hmw/ata)