Majelis Hakim vonis Gumgum Gumilang 4 tahun penjara dalam kasus korupsi PD BPR Artha Sukapura. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti.
Empat BPR di Bali dan NTB resmi dimerger menjadi PT BPR Nusamba Mengwi, meningkatkan aset dan kredit untuk mendukung UMKM dan memperkuat sektor keuangan.
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan 9 tersangka korupsi di BPR Indra Arta, menyebabkan kerugian negara Rp 15 miliar. Tersangka ditahan untuk penyidikan.