Modus Korupsi di BPR Samarinda, Kredit Fiktif Bernilai Miliaran Rupiah

Modus Korupsi di BPR Samarinda, Kredit Fiktif Bernilai Miliaran Rupiah

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Rabu, 03 Des 2025 17:01 WIB
Polresta Samarinda saat merilis kasus dugaan korupsi di BPR Samarinda. (Istimewa)
Foto: Polresta Samarinda saat merilis kasus dugaan korupsi di BPR Samarinda. (Istimewa)
Samarinda -

Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Samarinda. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 4,68 miliar.

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar mengatakan kasus ini mulai ditangani sejak 2023 dan masuk tahap penyidikan pada pertengahan 2025. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, serta audit dari BPKP Kaltim, penyidik menetapkan dua tersangka dan resmi menahan keduanya.

"Dua tersangka saat ini kami lakukan penahanan di sel tahanan Polresta Samarinda," ujar Hendri dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendri mengungkapkan dua tersangka tersebut yakni AS selaku Kepala Bagian Kredit BPR, serta SN yang diduga berperan menyediakan data calon debitur fiktif. Kasus korupsi ini terjadi di Kantor BPR Kota Samarinda di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadi Mulia, Samarinda Ulu pada kurun waktu 2019-2020.

Menurut Hendri, AS diduga memproses sejumlah fasilitas kredit yang tidak mengikuti prosedur, memanipulasi pelunasan kredit, dan mencairkan deposito milik nasabah tanpa izin.

"Ada dugaan pembuatan kredit fiktif, penggelapan dana pelunasan nasabah, hingga pencairan deposito tanpa persetujuan pemilik," kata Hendri.

Sementara itu, SN diduga menyediakan delapan data nasabah namun hanya menggunakan satu objek jaminan. Ia juga menerima aliran dana hasil kejahatan dengan total sekitar Rp 2,65 miliar.

"Kemudian untuk total kerugian, total kerugian negara yang ditimbulkan oleh dua orang tersangka ini, setelah melalui hasil audit dari pihak BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim sebanyak Rp4.683.553.134," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menambahkan, merincikan kerugian tersebut berasal dari beberapa tindakan yakni 15 kredit fiktif dengan total pencairan Rp 2.745.000.000.

Empat kredit menggunakan fotokopi surat agunan milik debitur atas nama Yohanes Liah bernilai Rp 1 miliar. Sementara dua kredit dengan penambahan agunan fiktif dan nilai appraisal yang dimanipulasi sebesar Rp 370 juta, serta penyalahgunaan uang pelunasan kredit dari tiga debitur sebesar Rp 473.053.134 dan pencairan deposito tanpa izin senilai Rp 131.500.000.

"Poin-poin ini menjadi dasar kerugian yang harus diganti BPR karena dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," kata Agus.

Dalam pengungkapan ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 404.091.000, 15 berkas kredit fiktif, 4 berkas kredit dengan agunan SHM milik YL, Dokumen-dokumen SOP perbankan, SK jabatan, hingga bukti slip pencairan dan setoran kredit. Berkas kredit sejumlah nasabah terkait, serta kuitansi penerimaan uang dari SN kepada AS.

Saat ini kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," pungkasnya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads