OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, Nasabah Diminta Tetap Tenang

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Ony Syahroni - detikJabar
Senin, 09 Feb 2026 19:04 WIB
OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Perumda BPR Bank Cirebon. Foto: Istimewa
Cirebon -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan sebelum keputusan ini diambil, OJK menemukan permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank. Termasuk adanya tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko yang memadai, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga hal itu berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank," kata Agus, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, sejak awal masalah teridentifikasi, OJK telah menjalankan seluruh kewenangan pembinaan dan pengawasan secara optimal. Di antaranya melalui peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, perintah untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen, hingga pengawalan rencana penyehatan.

ADVERTISEMENT

"Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR tidak menunjukkan perbaikan yang memadai," kata dia.

Karena itu, pada tanggal 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon sebagai BPR dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

"Pada tanggal 1 Agustus 2025, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham Perumda BPR Bank Cirebon untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah," terang Agus.

"Namun demikian, pengurus dan pemegang saham Perumda BPR Bank Cirebon tidak dapat melakukan penyehatan BPR," kata dia.

Lebih lanjut, kata Agus, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026 perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Cirebon, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) Perumda BPR Bank Cirebon," kata dia.

Agus menjelaskan, dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ia menegaskan, seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh OJK berlandaskan integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas. OJK memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan aturan perundang-undangan.

"OJK secara konsisten menjaga agar industri jasa keuangan tetap sehat, stabil, terpercaya, serta memberikan perlindungan optimal bagi nasabah dan masyarakat," ujarnya.

OJK juga mengimbau nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Agus.

Sementara itu, detikJabar telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Perumda BPR Bank Cirebon. Namun hingga kini belum ada jawaban yang diterima.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads