Ambo Ala, dituntut 6 tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta atas keterlibatannya dalam sindikat uang palsu di gedung perpustakaan UIN Alauddin makassar.
Program mahasiswa berdesa (Promadesa) Universitas Negeri Jember (Unej) luncurkan Green Bank. Program ini diharapakan bisa mengajak masyarakt peduli soal sampah.
Dalam persidangan terungkap Andi Ibrahim cs memiliki rencana besar menukarkan uang palsu senilai Rp 1 miliar dengan uang reject dari Bank Indonesia (BI).