Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Selasa (30/9/2025) dari mulai adik bacok kakak di Garut akibat petik 3 buah mangga hingga viral rombongan motor matic hentikan bus di jalur wisata Ciwidey. Berikut rangkumannya:
Pria Garut Ditebas Sang Adik Usai Tegur Petik 3 Buah Mangga
Seorang pria berinisial A (42) ditangkap polisi setelah melakukan pembacokan terhadap kakaknya sendiri. Aksi ini terjadi, setelah perseteruan panjang antara pelaku dengan korban gara-gara berebut warisan.
Kejadian nahas yang menimpa Masdar (55) ini, terjadi di kawasan perkebunan Kampung Panimbang, Desa Girimukti, Kecamatan Singajaya, Garut, pada Jumat, (26/9) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya sekitar jam 8 pagi," ungkap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin hari ini.
Menurut Joko, berdasarkan hasil penyelidikan, A dan Masdar yang merupakan adik-kakak ini memang mengalami permasalahan, perihal rebutan lahan kebun yang ditinggalkan oleh orang tuanya. "Pelaku dan tersangka ini adik-kakak. Satu ayah tetapi beda ibu," katanya.
A dan Masdar berebut lahan kebun peninggalan orang tuanya. Akibatnya, mereka sering terlibat cekcok. Puncaknya, terjadi pada hari Jumat itu.
Menurut Joko, saat itu A mendatangi kebun tersebut dan memetik tiga buah mangga di pohon. Aksi tersebut diketahui oleh Masdar, yang langsung menghardiknya.
Tidak terima ditegur, A naik pitam dan gelap mata. Dia kemudian mencabut sebilah golok dari pinggangnya, dan langsung menebas sang kakak secara membabi-buta.
Akibat aksi penganiayaan tersebut, Masdar terkapar. Dia mengalami sejumlah luka bacokan di bagian kepala dan badan. Melihat kejadian ini, sejumlah warga yang melihatnya langsung menolong Masdar.
Sebagian lainnya, mengejar A yang melarikan diri, setelah melakukan aksi tersebut. Untungnya, A berhasil diamankan meski sempat menjadi bulan-bulanan.
"Tim Sancang kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. Pelaku kini sudah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," pungkas Joko.
Sopir Antarjemput di Karawang Cabuli Santriwati
Seorang santriwati di Karawang diduga dicabuli sopir antarjemput. Ironisnya, korban yang berusia 15 tahun itu dicabuli di pondok pesantren sekitar Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan membenarkan adanya dugaan pencabulan tersebut. Dia mengatakan korban merupakan siswi SMP dan juga santriwati di pondok pesantren.
"Iya untuk kasus dugaan kekerasan seksual kami terima laporan itu masuk 10 September, kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang," kata Wildan, saat dikonfirmasi detikJabar hari ini.
Wildan menuturkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi dalam pondok pesantren yang berlokasi di Rengasdengklok. Korban bersama siswi lain, setiap hari diantar oleh terduga pelaku dari pesantren ke sekolah.
"Jadi korban ini merupakan siswi SMP ia juga santri pondok pesantren, setiap hari korban dan siswi lainnya di antar-jemput dari pesantren ke sekolah oleh terduga pelaku, dan pencabulan terjadi di pondok pesantren tempat korban bermukim," kata dia.
Saat ini, kata Wildan, pihak kepolisian tengah menangani kasus tersebut. Pelaku berinisial AP alias Ending (46) sudah diamankan.
"Terduga pelaku ini sudah kami amankan, pelaku berprofesi sebagai sopir antar-jemput santri atau siswa di SMP tersebut yang berinisial AP alias Ending, sedangkan korban dan keluarganya dalam pendampingan," ucap Wildan.
Adapun perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
16 Tahun Hilang Buruh Migran di Arab Asal Sukabumi Ditemukan
Kepulangan Saodah (56), buruh migran asal Kampung Nangerang, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Sukabumi, tak terjadi begitu saja. Setelah 16 tahun tanpa kabar, ia akhirnya kembali ke tanah kelahiran pada 25 Mei 2025 bukan dengan cerita sukses, melainkan dengan kisah getir.
Proses panjang pelacakan menjadi kunci dan di balik itu ada peran seorang pria berambut gondrong yang akrab disapa Bung Awing.
Ia adalah Ketua Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila, bernama lengkap Ma'mun Mochamad Nawawi. Ia bercerita didatangi keluarga Saodah pada April lalu. Mereka datang dengan wajah penuh cemas, meminta tolong melacak keberadaan seorang ibu yang sudah dianggap tiada.
Dari titik itu, Bung Awing mulai menelusuri. Pencariannya bermula dari dokumen yang sudah lusuh sebuah fotokopi paspor milik Saodah.
"Ibu Saodah mengalami penyiksaan di Saudi Arabia, bu Saodah berangkat melalui rekrutmen atas inisial A, dan nama perusahaan PJTKI-nya ada di Jakarta. Selama 16 tahun Bu Saodah tidak ada kabar berita sampai akhirnya anak pertamanya meminta tolong ke saya untuk melacak. Karena oleh keluarga dianggap sudah meninggal dunia di Arab Saudi," ungkapnya hari ini.
"Saya melacak menelusuri dan mendapatkan dokumen yang kondisinya sudah lusuh. Nah di dokumen yang ternyata paspor itu kami menemukan stempel perusahaan yang memberangkatkan Bu Saodah," ujarnya menambahkan.
Stempel itu membawa langkahnya ke sebuah perusahaan PJTKI di Jakarta. Namun kenyataan pahit menanti, perusahaan tersebut sudah gulung tikar sejak adanya moratorium keberangkatan ke Timur Tengah. Tak patah arang, Bung Awing mendatangi kementerian, khususnya bagian perlindungan buruh migran.
Dari serangkaian pencarian itu, akhirnya muncul informasi penting. Saodah ditemukan berada di sebuah rumah sakit di Riyadh, Arab Saudi. Kondisinya kala itu koma, kabar itu diterima dari majikan Saodah.
"Yang mengagetkan ketika saya telepon ke majikannya itu berada di rumah sakit di Riyadh dalam keadaan koma. Akhirnya saya kompak dengan keluarga membaca Alquran setiap malam kita komunikasi terus dengan majikan," tuturnya.
Meski pihak majikan cenderung menutup diri, Bung Awing berhasil mendapatkan nomor ponsel anak majikan. Dari situlah komunikasi terus dijalin, disertai desakan agar Saodah segera dipulangkan.
"Kita tekan terus agar ibu Saodah bisa dipulangkan dengan kondisi apapun. Seiring waktu kondisi ibu Saodah membaik, sampai akhirnya dikirimlah foto tiket pesawat dan meminta saya menjemput di Bandara Soekarno-Hatta," kisahnya.
Tanggal 25 Mei 2025 menjadi saksi. Saodah akhirnya tiba di tanah air. Bung Awing yang menjemputnya di bandara masih ingat bagaimana cerita pilu itu baru benar-benar terungkap setelah Saodah kembali ke kampung halaman.
Namun kepulangan ini tetap menyisakan kekecewaan. Hak-hak Saodah sebagai buruh migran tak sebanding dengan derita yang dialami.
"Hanya sangat disayangkan, majikannya hanya memberikan gaji tidak stimpal dengan apa yang dilakukan ibu Saodah selama 16 tahun mendapat penganiayaan berat. Ibu Saodah hanya dibekali 6 ribu real uang cash dan cek sebesar 35 ribu real cek Bank Riyadh," tuturnya.
Berbagai bank sudah didatangi, namun yak ada satupun yang bersedia mencairkan.
"Kami sudah datangi bank di Kota Sukabumi, katanya tidak bisa dicairkan, karena tidak ada bank koresponden. Kami mohon pemerintah bisa membantu, kami meminta keadilan untuk penderitaan Bu Saodah berikut hak-haknya bisa diperjuangkan," ujarnya.
Kondisi fisik Saodah masih jauh dari pulih. Ia mengalami patah tulang paha, luka jahitan sepanjang 40 sentimeter di kaki, serta lebam di punggung kiri dan kanan. Bekas penyiksaan yang dialami selama bertahun-tahun masih jelas terlihat.
Penyusup Berbuat Rusuh di Demo May Day Dituntut 8 Bulan Bui
Kasus kericuhan saat demonstrasi Hari Buruh Internasional atau Mayday 2025 di Kota Bandung kini memasuki babak baru. Empat terdakwanya telah dituntut dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara.
Keempat terdakwa adalah Fikri Eliansyah, Azriel Ramadhan, Tsabat Zhilalul Huda alias Abat dan Bagus Adryan Muharram. Keempatnya saat itu ditangkap Polda Jabar setelah nekat merusak mobil polisi yang sedang terparkir di kawasan Taman Cikapayang, Kota Bandung pada 1 Mei 2025.
Setelah berkas perkaranya lengkap, keempat terdakwa diseret ke PN Bandung pada 23 Juli 2025. Mereka didakwa melakukan kejahatan terhadap penguasa umum dan dinyatakan melanggar Pasal 170 KUHP Jo 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Senin (22/9/2025), JPU Kejati Jabar menuntut keempatnya dengan hukuman 8 bulan penjara. Mereka dinyatakan melanggar 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
"Betul, JPU telah membacakan tuntutan kepada para terdakwa terkait kasus kericuhan demo Hari Buruh di Kota Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Setelah membacakan tuntutan, persidangan selanjutnya telah melalui agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa pada Kamis (25/9) kemarin. Usai agenda ini, persidangan selanjutnya beragendakan pembacaan putusan oleh hakim PN Bandung.
"Putusannya tanggal 6 Oktober 2025," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, polisi menangkap 4 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka usai kelompok ini menyusup pada demo Hari Buruh atau May Day 2025. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan, selain membuat kericuhan, keempat orang itu juga ikut merusak mobil polisi yang sedang terparkir di kawasan Taman Cikapayang, Kota Bandung.
"Peringatan 1 Mei ini dicederai oleh tindakan para tersangka yang melakukan pengrusakan terhadap satu unit kendaraan patroli milik Polsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung, serta melakukan tindakan pidana lainnya," kata Rudi saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Selasa (6/5).
Keempat orang itu ditangkap di rumahnya masing-masing. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena merusak mobil polisi, sedangkan satu orang lainnya dijadikan tersangka usai kedapatan membawa senjata tajam saat demo May Day.
"Salah satu tindakan yang sangat berbahaya adalah pelemparan bom molotov. Mereka menyiapkan sekitar 20 botol yang diisi bahan bakar, diberi sumbu kain, lalu dibakar dan dilempar. Ini sangat membahayakan dan merugikan masyarakat," tegasnya.
"Semua proses ini kami lakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah kita agar Jawa Barat tetap aman, nyaman, dan masyarakatnya sejahtera," pungkasnya.
Rombongan Motor Matic Berulah Setop Bus di Jalur Wisata Ciwidey
Rombongan motor matic menyetop sebuah bus pariwisata di Kabupaten Bandung. Aksi tersebut terekam kamera warga dan viral di sosial media.
Dari video yang diterima detikJabar, Selasa (30/9/2025), nampak rombongan motor matic melintas di sebuah tikungan. Kemudian salah satu motor menyusul sebuah bus dan menghentikannya.
Terlihat bus pariwisata tersebut langsung mengerem kendaraannya secara mendadak. Terlihat posisi bus berhenti dalam keadaan miring di sebuah tikungan di jalan tersebut.
Setelah itu salah satu motor itu menahan laju bus untuk mempersilahkan para rombongan matic melintas terlebih dahulu. Nampak bus tersebut terlihat berhenti sejenak menunggu rombongan tersebut melintas.
Aksi tersebut diduga terjadi di Jalan Raya Ciwidey Rancabali, Kabupaten Bandung, Minggu (28/9/2025). Polisi saat ini langsung turun tangan melakukan penyelidikan terkait adanya hal tersebut.
"Kami sedang dalami dulu ya kejadiannya," ujar Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartanto, Selasa (30/9/2026).