Tersangka Ricuh Saat Demo di Makassar Jadi 53 Orang, 10 Penjarah ATM di DPRD

Tersangka Ricuh Saat Demo di Makassar Jadi 53 Orang, 10 Penjarah ATM di DPRD

Muh Zulkarnaim - detikSulsel
Selasa, 16 Sep 2025 11:04 WIB
Polda Sulsel merilis kasus demo berujung kerusuhan yang menjerat 53 tersangka.
Foto: Polda Sulsel merilis kasus demo berujung kerusuhan yang menjerat 53 tersangka. (Zulkarnaim/detikSulsel)
Makassar -

Jumlah tersangka kerusuhan saat aksi demonstrasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali bertambah menjadi 53 orang. Sebanyak 10 di antaranya merupakan tersangka penjarahan uang ATM senilai Rp 320 juta di DPRD Makassar.

"Sampai dengan saat ini, sudah ada penambahan jumlah tersangka. Jadi sekarang total tersangka ada 53 tersangka. Yang terdiri dari 42 dewasa dan 11 anak-anak," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).

Dari total tersangka tersebut, 3 di antaranya merupakan pelaku pengeroyokan terhadap driver ojol, Rusdamdiansyah alias Dandi (26). Korban tewas dikeroyok usai dituduh anggota intelijen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini (kasus pengeroyokan maut driver ojol) masih terus dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Kemungkinan ada tersangka baru, kami masih dalam proses penyidikan," tuturnya.

Sementara itu ada 1 tersangka penghasutan setelah dianggap melakukan provokasi di media sosial. Perbuatan tersangka dianggap memicu kericuhan.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pencurian di ATM Bank Sulselbar, ini ada 10 tersangka. Ini semuanya masih dalam proses penyidikan," ucap Didik.

Sementara kerusuhan di DPRD Provinsi Sulsel sudah ditetapkan 14 tersangka dan perusakan di kantor Kejati Sulsel 2 tersangka. Perusakan pos polantas dan pembakaran DPRD Kota Makassar ini ada 18 tersangka.

Didik mengaku, ada 11 anak di bawah umur yang menjadi tersangka mendapat perlakuan khusus. Dalam artian mereka dikeluarkan dari tahanan untuk ditangani di tiap instansi pemerintah hingga orang tuanya sendiri.

"Tetapi tetap dalam proses penyidikan. (Rinciannya) 4 tersangka dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar, kemudian 5 orang dititipkan ke Dinas Sosial, 2 tersangka dikembalikan ke orang tua," ujar Didik.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengaku masih melakukan penyidikan terhadap pelaku penjarahan ATM di DPRD Makassar senilai Rp 320 juta. Sejumlah barang bukti turut disita dari penangkapan 10 tersangka.

"Sekarang berkembang menjadi 10 orang (tersangka penjarahan). Ini salah satu barang buktinya adalah bajaj ini digunakan untuk mengangkut ATM yang ada. Nah beberapa barang bukti juga di depan, ini adalah hasil dari uang yang mereka curi dari ATM tersebut," kata Arya.

Sebelumnya diberitakan, aksi unjuk rasa berujung kericuhan terjadi pada Jumat (28/9) malam. Kerusuhan itu berujung pada pembakaran gedung DPRD Makassar hingga mengakibatkan 3 orang meninggal dunia.

Gedung DPRD Sulsel juga dibakar massa namun tidak menimbulkan korban jiwa. Di satu sisi, driver ojol juga dilaporkan tewas saat dikeroyok massa.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads