Seorang guru madin AZ (50) di Kabupaten Demak viral karena didenda Rp 25 juta buntut menampar muridnya. Ternyata gaji AZ hanya Rp 450 ribu per empat bulan.
Seorang guru madrasah diniyah (madin) di Demak inisial AZ (50) didenda Rp 25 juta usai menampar salah seorang muridnya. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.
Gus Miftah temui guru Madin di Demak yang viral menampar muridnya hingga didenda Rp 25 juta. Miftah bilang, kedatangannya atas izin Seskab Teddy Indra Wijaya.
Kejari Bantaeng menetapkan Plt Kades Pattallassang, AZ, sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 1,2 miliar. Penyidikan berlanjut untuk temukan pihak lain.