Belasan karyawan toko elektronik Atakrib di Sleman ditangkap setelah mencuri TV dan AC. Kerugian mencapai Rp500 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana.
Belasan karyawan toko elektronik Atakrib di Sleman ditangkap polisi karena mencuri senilai Rp 500 juta. Modusnya ternyata dilakukan saat pengiriman barang.