Mahkamah Agung menolak upaya hukum peninjauan kembali tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Mereka tetap divonis penjara seumur hidup.
Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ditolak MA. Mereka tetap dihukum penjara seumur hidup.
Muncul informasi bahwa sudah ada penetapan tersangka terkait kasus mafia tanah yang jerat Mbah Tupon. Polda DIY berjanji akan segera merilis kasus tersebut.