Mensesneg Prasetyo menanggapi kritik terhadap draf Perpres mengatur TNI dalam penanganan terorisme. Ia menegaskan aturan itu bersifat draf dan belum final.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme harus pelengkap, bukan pengganti. Draf perpres masih dibahas.