Institut Musisi Jalanan (IMJ) berupaya menertibkan musik publik dan membayar royalti. Namun, ditolak LMKN karena musisi jalanan bukan pelaku usaha komersial.
LMKN mengumumkan penghimpunan royalti 2025 mencapai Rp 175 miliar, dengan distribusi kepada 16.332 pemilik hak. Unclaimed royalti tercatat Rp 70 miliar.
LMKN memperkenalkan teknologi baru, Inspiration, untuk pengkolektifan royalti digital. Sistem ini bertujuan memperbaiki manajemen data dan kepemilikan lagu.
Garda Publik Pencipta Lagu melaporkan LMKN ke KPK atas dugaan pelanggaran hak cipta dan penahanan royalti Rp 14 miliar. Proses laporan sedang berlangsung.