Dilaporkan ke KPK, LMKN Klaim Gak Pernah Ambil Royalti dari WAMI Rp 14 Miliar

Pingkan Anggraini
|
detikPop
ilustrasi menyanyi
Foto: ilustrasi/thinkstock
Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menanggapi laporan dari Garda Publik Pencipta Lagu atau Garputala yang dilayangkan di KPK pekan lalu. LMKN dituding mengambil uang royalti senilai Rp 14 miliar dari hasil pengkolektifan royalti yang dimiliki Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Dengan santai, salah satu Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Ahmad Ali Fahmi menjelaskan pihak mereka sama sekali tidak menerima uang yang dilaporkan itu.

"Terus terang kami selaku LMKN kurang mengerti laporan tersebut mengenai apa. Karena sepanjang yang dimaksud penerimaan Rp 14 miliar, LMKN belum pernah sama sekali menerima dana Rp 14 miliar dari siapa pun. Kita tidak tahu itu yang dimaksud apa," ujar Ahmad Fahmi Ali saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

Meski begitu, LMKN mengklaim memang menarik dana royalti yang selama ini ada di salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) itu. Hal itu disebut karena pihak WAMI diduga tidak pernah diinformasikan ke LMKN sebelumnya secara detail.

Menurut Ahmad Fahmi Ali, bagian pengkolektifan uang royalti menjadi ranah LMKN. Sementara LMK termasuk salah satunya WAMI adalah bagian yang mendistribusikan ke anggota.

"Karena LMKN-lah yang berhak dan berwenang mengelola itu semua berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ahmad Fahmi Ali lagi.

LMKN memahami peraturan yang ada saat ini dimana mereka lah yang berhak mengkolektif uang royalti. Sementara sebelumnya, LMK juga sempat mengkolek royalti atas izin LMKN sebelum adanya perubahan peraturan.

"Karena WAMI dulu mengelola berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh LMKN. Kalau masih ingat di bulan Agustus, kita ada kesepakatan bersama, kewenangan-kewenangan tersebut semuanya dicabut kembali. Oleh karenanya kita menarik semua hal-hal terkait yang ada di LMK untuk dipertanggungjawabkan dan diverifikasi," tegasnya lagi.

Bukan hanya itu saja, Ahmad Fahmi Ali mengklaim pihaknya tidak mengetahui laporan yang dimaksudkan Garputala. Ia juga menegaskan, jika ada uang yang ditahan LMKN, maka itu bagian dari transparansi mereka.

"(Alasan jika ada penahanan uang) karena LMKN periode sekarang tidak akan melakukan distribusi jika LMK tersebut bermasalah atau tidak melengkapi dokumen-dokumen terkait penggunaan lagu atau syarat-syarat lain yang dipersyaratkan untuk memverifikasi data distribusi," papar Ahmad Fahmi Ali.

(pig/dar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO