detikEdu
PBNU: Ternak Bergejala PMK Ringan Tidak Sah Jadi Hewan Kurban
PBNU merilis pernyataan resmi bahwa hewan ternak bergejala PMK tidak sah menjadi hewan kurban, sekalipun bergejala ringan. Simak alasannya di sini.
Sabtu, 11 Jun 2022 08:23 WIB