Vicky Hermansyah (20), korban Tragedi Kanjuruhan asal Sidoarjo diizinkan pulang usai dirawat selama sebulan. Ia merupakan pasien terakhir di RSUD Kanjuruhan.
PT Universal Pharmaceutical Industries mengaku keberatan soal keputusan BPOM RI terkait sanksi administratif hingga terancam pidana. Hal ini disebut tak fair.
Kondisi Vicky korban tragedi Kanjuruhan warga Sidoarjo yang sudah diizinkan pulang masih memprihatinkan. Makan harus disuapi hingga tidak bisa duduk sendiri.
Vicky, korban Tragedi Kanjuruhan sudah diperbolehkan pulang usai sebulan dirawat di RS. Vicky sempat mengalami cedera otak berat hingga kritis dua kali.