Kementerian PKP berencana mengubah batasan luas minimal rumah subsidi dari 21 m² menjadi 18 m² di kawasan perkotaan. Rencana ini masih dalam tahap wacana.
Rencana pemerintah memperkecil luas rumah subsidi menjadi 18 m² dan lahan 25 m² menuai pro dan kontra. Berikut hasil polling yang detikProperti pada 17-18 Juni.