Hasil Polling: Pembaca detikcom Tidak Setuju Usulan Rumah Subsidi Jadi 18 Meter

Hasil Polling: Pembaca detikcom Tidak Setuju Usulan Rumah Subsidi Jadi 18 Meter

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Rabu, 18 Jun 2025 14:01 WIB
Desain rumah subsidi tipe 18/25 dan18/30.
Desain rumah subsidi tipe 18/25 dan18/30. Foto: Dok Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Jakarta -

Rencana pemerintah hendak memperkecil luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dengan lahan 25 meter persegi mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat.

Usulan mengenai perubahan batas minimal luas rumah subsidi tertera dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Dalam aturan itu, tertera bahwa minimal luas tanah untuk rumah tapak menjadi 25 meter persegi dan yang paling tinggi 200 meter persegi. Sementara untuk luas bangunannya, diubah menjadi minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya rumah subsidi dengan luas minimal 18 meter persegi akan diterapkan di wilayah perkotaan, sementara untuk di wilayah perdesaan tetap menggunakan aturan yang lama. Rumah subsidi tersebut juga ditujukan untuk seseorang yang masih lajang atau suami-istri dengan anak satu.

detikProperti telah menggelar polling untuk mengetahui suara masyarakat tentang tanggapan mereka, setuju atau tidak setuju terhadap kebijakan memperkecil luas bangunan dan tanah rumah subsidi.

ADVERTISEMENT

Polling digelar sejak, Selasa 17 Juni pukul 15.30 WIB dan berakhir pada siang ini tepat pukul 12.00 WIB. Hasilnya, 3 pembaca detikcom mengikuti Polling tersebut. Sebagian besar atau sekitar 2 pembaca detikcom mengaku tidak setuju dengan kebijakan anyar pemerintah tersebut. Hanya sekitar 1 orang pembaca yang setuju dengan usulan tersebut.

"Lokasi wajib di kota besar. Rumah 1 kamar hanya cocok untuk lajang / suami istri belum ada anak. Lebih bermanfaat kalo sistemnya sewa/kost milik negara, bukan hak milik. Karena suatu saat penghuni akan berganti, jika sudah gak lajang/anaknya sudah besar pasti pindah beli/kontrak rumah yg lebih besar minimal 2 kamar."

Demikian seperti diungkap Esteh, salah satu pembaca detikcom yang mengaku tidak setuju atas usulan pengadaan rumah subsidi ukuran 18 meter persegi dengan luas lahan 25 meter persegi.

Komentar dari pembaca lainnya datang dari David Rahadian yang menyatakan tidak setuju. Alasannya rumah ukuran 18 meter persegi dinilai tidak sehat untuk dihuni.

"Kurang sehat, menimbulkan slum baru di perkotaan dan suburb area."

Satu-satunya pembaca detikcom yang setuju dengan kebijakan ini dalam polling tersebut menilai rumah subsidi 18 meter persegi tidak masalah, asalkan lokasinya berada di tengah perkotaan. Begitu yang disampaikan oleh Anwar.

"Asal di tengah kota besar."

(aqi/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads