Napi berinisial SL di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaltim mengendalikan kurir sabu 1,5 kilogram berinisial RK (28) yang kini ditangkap polisi.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian divonis penjara seumur hidup di kasus kurir 75 kg sabu. Rian memutuskan banding dan Yalpin masih pikir-pikir terkait vonis tersebut.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian divonis penjara seumur hidup di kasus sabu 75 kg. Begini perjalanan kasus itu hingga pembacaan vonis di Pengadilan Militer Medan.