Pengacara Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak, mengomentari soal beredarnya kabar Bharada E mengakui dirinya bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri. Dia dibawa untuk pemeriksan etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menko Polhukam Mahfud Md mendapat kabar bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Provos Polri. Mahfud bicara soal pelanggaran etik dan pidana terkait Ferdy Sambo.