Sebanyak 56 personel diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini diungkapkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers seperti yang dilansir detikNews, Selasa (9/8/2022).
Budi mengatakan, dari 56 personel yang diperiksa, 31 di antaranya diduga melanggar kode etik profesional Polri. Selain itu, 11 personel Polri ditempatkan secara khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang 3 perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Budi.
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sendiri tela ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan soal 31 orang polisi yang diperiksa terkait dugaan menghambat penanganan kasus. Sedangkan 11 yang ditempatkan khusus terdiri atas 1 bintang dua, 2 bintang satu, 2 kombes, 3 AKBP, 2 kompol, dan 1 AKP.
"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit.
Simak Video 'Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J':