Pipit mengatakan, meski ada dugaan kandungan zat berbahaya dalam obat beredar, hingga kini belum disimpulkan penyebab pasti gagal ginjal akut tersebut.
BPOM akan mempidanakan 2 perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tinggi. Bareskrim mendalami.