Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, ke-16 pengedar itu ditangkap dalam operasi selama 2 pekan pada Juli 2023. Mereka diamankan di 9 daerah berbeda di Kota Bandung, Jawa Barat.
"Untuk narkotikanya terbagi dalam sabu-sabu 6 kasus, daun ganja kering 1 kasus, narkotika jenis narkoba sintetis sebanyak 1 kasus dan obat keras terbatas 1 kasus," kata Budi Sartono dalam rilis ungkap kasus di Polrestabes Bandung, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Pembunuh Misterius Tukang Jamu di Karawang |
Ke-16 tersangka yaitu AS (29), ZA (43), SK (35), RM (24), RR (35), HS (30) dan TM (37) yang merupakan pengedar sabu. Kemudian IL (38), SSH (37), CJ (27), dan RE (24) pengedar ganja. MRZ (21), HZT (20) dan MFA (22) pengendar ganja sinte. Serta MZ (23) dan RR (24) yang merupakan pengedar obat-obatan terlarang.
Modus operandi yang mereka lakukan yaitu dengan mengedarkan barang haram itu secara online hingga membuka toko penjualan. Mereka menyasar jalanan umum, rumah kontrakan, indekos bahkan perkantoran sebagai tempat transaksinya.
"Narkotika sabu mengedarkannya kepada karyawan di perkantoran. Perkantorannya swasta," ucap Budi.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 43,34 gram sabu, 2,726 kilogram ganja, 133 gram tembakau sintetis serta 22.012 butir obat terlarang. Turut diamankan uang tunai senilai Rp 1,2 juta, 6 buah timbangan dan 14 unit telepon genggam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-16 pengedar ini masing-masing dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 179 jo Pasal 106 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar subsidair 3 bulan," pungkasnya. (ral/mso)