Meutya mengatakan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Komdigi sudah selesai minggu ini. Ia merinci tiga pemecahan Ditjen yang mengurus ruang digital.
Mantan Ketua LPD Ngis, I Nyoman Berata, ditetapkan tersangka korupsi Rp 10,4 miliar dengan modus pinjaman fiktif selama 13 tahun. Dia terancam 20 tahun penjara.
Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila terus menangis saat menceritakan bagaimana ia membakar Briptu Rian, suaminya sendiri. Ia menyesal telah melakukan itu.