HRS bebas bersyarat hari ini setelah menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020 lalu. Sebelumnya, mantan imam besar FPI itu divonis 4 tahun penjara.
Habib Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong dengan menyebut Habib Rizieq Sihab sebagai cucu Rasulullah yang justru dikriminalisasi gegara gelar Maulid Nabi.