Riduan warga Simpang Tempilang ditangkap polisi karena menimbun BBM bersubsidi jenis solar. Modus yang dilakukannya yakni dengan mengisi BBM secara berulang.
Ucin Toiti ditangkap di Gorontalo Utara karena penyelewengan BBM bersubsidi. Polisi menyita 5.000 liter BBM dan pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat distribusi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite 11,60 juta kiloliter.
Seorang pria di Padang bernama Basirun (52) ditangkap polisi karena menimbun BBM jenis pertalite dan bio solar. Kasus itu terungkap bermula dari laporan warga.