Bantu Timbun BBM Subsidi, 2 Pemuda di Rembang Diciduk Polisi

Bantu Timbun BBM Subsidi, 2 Pemuda di Rembang Diciduk Polisi

Mukhammad Fadlil - detikJateng
Senin, 01 Apr 2024 13:43 WIB
Pers rilik Kasus Penimbunan Solar Subsidi oleh dua pelaku warga Pati, Jateng, Senin (1/4/2024) di Mapolres Rembang.
Kasus Penimbunan Solar Subsidi oleh dua pelaku warga Pati, Jateng, Senin (1/4/2024) di Mapolres Rembang. Foto: Mukhammad Fadlil/detikJateng
Rembang -

Dua pemuda di Rembang diciduk polisi gegara membantu menimbun BBM subsidi jenis solar. Modusnya kedua pelaku membeli solar di sebuah SPBU menggunakan truk yang tangkinya sudah dimodifikasi.

Dari data rilis yang diterima detikJateng, dua pelaku itu berinisial DBA atau Dimas (19) dan S (20), warga Kabupaten Pati. Keduanya merupakan anak buah seorang pria bernama Edy, yang kini menjadi DPO Polres Rembang atas kasus yang sama.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, menerangkan, awalnya pelaku DBA sering nongkrong di kafe karaoke milik Edy di wilayah Desa Manjang, Jaken, Pati. DBA beberapa kali diajak Edy kulakan BBM Subsidi pakai truk modifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awal mulanya tersangka Dimas sering 'nyanyi' di kafe milik Saudara Edy (DPO). Kemudian tersangka Dimas diajak Saudara Edy (DPO) untuk menjadi kernet, untuk ikut melakukan pengangkutan BBM jenis solar subsidi di SPBU Kaliori dengan cara menggunakan truk yang sudah dimodifikasi," jelas Suryadi saat pers rilis di Mapolres Rembang, pada Senin (1/4/2024).

Semenjak menjadi kernet itu, tersangka DBA ini lambat laun memahami akal-akalan untuk menimbun solar subsidi yang sebelumnya dilakukan oleh Edy.

ADVERTISEMENT

"Lama kelamaan tersangka Dimas paham dan mengerti. Dan sejak Saudara Edy habis kecelakaan dan tidak kuat lagi, kemudian menyuruh tersangka Dimas ini. Pada saat akan menyuruh tersangka Dimas, Saudara Edy sudah mempersiapkan kendaraan truk yang dimodifikasi dan memberikan modal untuk melakukan pembelian solar dan menyuruh tersangka Dimas untuk melakukan pembelian solar subsidi di wilayah Kaliori, Rembang," papar Suryadi.

Suryadi membeberkan, setiap selesai melakukan kulakan solar subsidi di salah satu SPBU di Kecamatan Kaliori, Rembang, pelaku DBA kemudian menemui Edy terlebih dahulu di kafe miliknya itu. Kemudian mereka berdua membawa solar subsidi hasil kulakannya menuju ke sebuah gudang milik Annas, yang lokasinya berada di Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Annas merupakan penadah akhir yang kini juga masih buron.

"Setelah selesai melakukan pembelian dan pengangkutan BBM solar subsidi dengan truk yang sudah dimodifikasi, tersangka Dimas kembali menemui Saudara Edy di kafe atau kos-kosan miliknya di Desa Manjang, Jaken, Pati," terang Suryadi.

"Kemudian tersangka Dimas dan Saudara Edy langsung menuju ke tempat lokasi atau gudang milik Saudara Annas di Pati. Sesampainya di lokasi gudang, hasil pembelian dan pengangkutan BBM Solar Subsidi tersebut langsung dioper atau dipindah ke armada truk tangki warna biru-putih kapasitas 8.000 liter milik saudara Annas," sambung Suryadi.

Pers rilik Kasus Penimbunan Solar Subsidi oleh dua pelaku warga Pati, Jateng, Senin (1/4/2024) di Mapolres Rembang.Kasus Penimbunan Solar Subsidi oleh dua pelaku warga Pati, Jateng, Senin (1/4/2024) di Mapolres Rembang. Foto: Mukhammad Fadlil/detikJateng

Setelah dipindah, solar subsidi itu kemudian dijual lagi oleh Annas menuju ke Pelabuhan Juwana. Selesai melakukan tugasnya, tersangka DBA diberi upah Rp 500 ribu untuk tiap 1 ton solar subsidi yang ia kulak.

"Dijual kembali ke wilayah Pelabuhan Juwana. Setelah selesai melakukan tugas, tersangka Dimas diberikan upah Saudara Edy sebesar Rp 500 ribu per 1.000 liter pembelian solar subsidi," pungkas Suryadi.

Sementara peran tersangka S yakni menemani tersangka DBA melakukan kulakan solar subsidi dengan menggunakan truk yang sudah dimodifikasi itu di salah satu SPBU di Kecamatan Kaliori, Rembang.

Saat pers rilis, kedua tersangka DBA dan S dihadirkan di hadapan awak-media, beserta sejumlah barang bukti, di antaranya truk yang dimodifikasi tangkinya tersebut merek isuzu H 1507 HE warna putih.

Di dalam bak truk itu terdapat empat kotak tangki penampung dilengkapi mesin pompa dan saluran selang. Selang itu dipasang dari tangki yang asli pabrikan kendaraan menuju ke tangki tandon yang berada di dalam bak truk. Sedangkan mesin pompa dipakai untuk menyedot solar dari tangki truk ke tangki penampung.

Selain 1 unit kendaraan truk, barang bukti lainnya adalah 1 buah mesin pompa solar, empat buah bak penampungan kapasitas 1.000 liter warna putih, yang salah satunya berisi BBM jenis solar subsidi. Lalu, 1 buah selang warna bening, 1 buah saklar, uang tunai senilai Rp 8,4 juta, 12 keping pelat nomor kendaraan dengan nomor polisi yang berbeda-beda, dan 1 buah smartphone merek OPPO A57 warna kuning.

Pelaku DBA mengaku sudah tiga bulan ini melakukan kulakan solar subsidi dengan modus memodifikasi tangki truk. Selain itu, untuk mengelabui petugas SPBU, dia mengganti-ganti pelat nomor kendaraannya.

"Di dalam itu ada mesin pompanya. Tinggal ditekan tombolnya dari dalam (Kabin) otomatis langsung bisa (Memompa solar dari tangki truk ke tangki tampung di bak truk). Untuk bisa dapat barcode ganti-ganti pelat nomor. (Melakukan ini) Sudah sekitar tiga bulanan," kata DBA kepada wartawan.

Kini, DBA dan S dijerat Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 22, Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia, nomor 6, Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana, juncto Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.




(cln/apu)


Hide Ads